Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Katy Perry Terbukti Lakukan Plagiat

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Katy Perry, rekan kolaborasi, dan label yang menaunginya terbukti lakukan plagiat. Ketiganya divonis pengadilan untuk memberi ganti rugi sebesar 2,7 juta dollar AS atau setara dengan 39,5 miliar rupiah karena terbukti melakukan plagiat lagu Joyful Noise (2009) saat menggarap lagu Dark Horse (2013).

Keputusan pengadilan ini menjadi kemenangan besar dari Marcus Gray alias Flame, musisi pencipta Joyful Noise yang bertahan tetap menggugat Perry selama lima tahun terakhir. Bukan hanya bertahan menggugat Katy Perry yang merupakan bintang besar, ia juga harus melawan para kuasa hukum ternama yang membela Katy Perry, para rekan duetnya, plus label musik besar.

Namun, jumlah ganti rugi yang mesti dibayar Katy Perry dan tim dia ini jauh dari tuntutan Gray dan dua rekan duetnya yang mencapai 20 juta dollar AS atau setara dengan 284 miliar rupiah. Meski begitu, pihak Gray mengaku puas dengan keputusan pengadilan.

"Kami berada di sini tidak bermaksud untuk menghukum siapa pun," kata kuasa hukum Gray, Michael A Kahn. "Klien kami datang ke sini mencari keadilan, dan mereka merasa mendapatkan keadilan dari pihak juri".

Perry sendiri dihukum harus ganti rugi sebesar 550 ribu dollar atau setara 7,8 miliar rupiah. Label yang menaunginya, Capitol Records memiliki jumlah tanggungan yang lebih besar, yaitu 1,2 juta dollar AS atau sekitar 17 miliar rupiah. Sedangkan sisanya, dibagi ke pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan lagu 'Dark Horse'.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top