Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan olehnya, Senin (3/7).
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8).
Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.
Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya