Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kasus Suap Kemendag Belum Usai, Kejagung Dalami Pengiriman Kardus Minyak Goreng

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami kasus pengiriman kardus minyak goreng untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, yang juga menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Febrie Adriansyah menyebutkan pihaknya sedang menelusuri bentuk penerimaan suap oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Penyidik juga berfokus untuk merampungkan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk langsung dilimpahkan akhir Juni ini.

"Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi tu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan," ujar Febrie.

Melihat dari kemungkinan untuk meminta keterangan Menteri Perindustrian Muhammad Lutfi selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara tersebut mengingat berkas segera akan dilimpahkan, menurut Febrie masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan.

"Kami lihat nanti catatan JPU, pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," ucap Febrie.

Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Sementara itu, kelima tersangka itu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Selanjutnya 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Imbas dari perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami (bentuk penerimaan), termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/5).

Keterangan Febri, dalam proses mendalami dugaan itu, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka bekerja sama dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, Febrie enggan menerangkan lebih detil terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag.

Baca Juga :
Tetapkan 16 Tersangka

"Karena ini penyidik lagi konsentrasi mendalami itu juga, maka saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan, jadi ada beberapa yang ditelisuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," kata Febrie.

Selain itu, Febrie menyebutkan, jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top