Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dua saksi yakni Istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming mangkir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Rabu, (13/7). Istri pertama Mardani H Maming bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman tak memenuhi panggilan KPK.

Kedua istri dari Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming. Pemeriksaan sendiri sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Benar Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7).

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ungkap Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top