KASUS SKL BLBI
Foto : ANTARA/Reno Esnir
KASUS SKL BLBI -Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafrudin Arsyad Temenggung menjelaskan prosedur penanganan BLBI saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
Akibat beban utang BLBI, anggaran negara setiap tahun tersandera membayar cicilan bunga obligasi eks-BLBI dan pada tahun depan mesti membayar utang jatuh tempo 409 triliun rupiah.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya