Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Positif Korona di Petamburan Meningkat

Foto : (ANTARA/Devi Nindy)

Warga mengikuti tes cepat yang digelar Polda Metro Jaya setelah klaster COVID-19 terjadi di acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 mengatur denda bagi masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus korona. Dendanya adalah sebesar 5 juta rupiah.

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal 5 juta rupiah. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai 7 juta rupiah," kata Ariza di Mapolda Metro Jaya.

Ariza meminta kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan. Terutama kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebelunmya, sebanyak 80 orang dipastikan positif Covid-19 akibat kerumunan massa di Petamburan dan Tebet. Jumlah kasus positif tersebut belum termasuk kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat, mengatakan, hasil pemeriksaan tes PCR oleh Kemenkes terdapat 50 kasus positif Covid-19 di Tebet dan 30 kasus di Petamburan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top