Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Tekstil l Dibutuhkan Regulasi yang Berpihak pada Industri Dalam Negeri

Kasus Pailit Sritex Fenomena Gunung Es

Foto : ANTARA/Mohammad Ayudha

DINYATAKAN PAILIT I Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

A   A   A   Pengaturan Font

Iya (program fokus 100 hari menjabat) betul dan dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Agus. Menperin menambahkan, dalam upaya untuk memulihkan kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih kontraksi tiga bulan berturut-turut, cara terbaik adalah dengan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikan kebijakan di dalamnya seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Langkah Penyelamatan

Terkait kasus pailit Sritex, Menperin menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan perusahaan tetsebut usai dibyatakan pikit oleh , Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Adapun Sritex mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan. Namun, keputusan pailit tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan. Dari unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @ sritexindonesia pada Minggu (27/10) para karyawan menampilkan foto dan video mereka bekerja di pabrik sambil mengenakan pita hitam bertuliskan 'Selamatkan Sritex'.

"Pita hitam di lengan keluarga besar SRITEX bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan. Pita Hitam di SRITEX adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar SRITEX untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik," tulis pernyataan perusahaan pada unggahan tersebut.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top