Kasus Korupsi, Empat Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dipanggil KPK
kasus korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enimpada tahun anggaran 2019.
Empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, padatahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
KPK pada hari Kamis (30/9) telah mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah , Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya