Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban Beberkan 3 Fakta Nico Afinta Layak Disidang Etik

Foto : AFP/Juni Kriswanto

Warga melihat ke dalam stadion Kanjuruhan usai beberapa hari terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. Kemarahan terhadap polisi meningkat di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas dalam salah satu bencana paling mematikan di sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur. Satuan itu hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.

"Untuk menggerakkan Polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.

Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob. Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan oleh Kapolda Jatim saat diperlukan.

"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," terang Anjar.

Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta. Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top