Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban Beberkan 3 Fakta Nico Afinta Layak Disidang Etik

Foto : AFP/Juni Kriswanto

Warga melihat ke dalam stadion Kanjuruhan usai beberapa hari terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. Kemarahan terhadap polisi meningkat di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas dalam salah satu bencana paling mematikan di sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kuasa Hukum korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, menyoroti status Irjen Nico Afinta yang hingga kini belum disidang etik pasca dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) akibat tragedi Kanjuruhan.

Anjar mengatakan Nico bertanggungjawab atas tragedi berdarah di stadion bola tersebut. Pasalnya, Nico menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas di stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sesuai prosedur.

"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.

Pertama, ia mengatakan muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top