Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kasus Jin Buang Anak, Pihak Edy Mulyadi Klaim Tak Singgung Kalimantan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengklaim kliennya tak pernah menyebut Kalimantan atau suku tertentu terkait pernyataan 'jin buang anak' yang kini diusut kepolisian.

Edy dilaporkan ke polisi lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian dan SARA saat mengkritik proyek ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

"Dalam pers konferensi Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," tutur Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Herman bahkan mengaku telah mengecek berulang kali video pernyataan Edy tersebut dan dirinya tidak menyebut nama Kalimantan.

"Sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat, ras sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar, orang-orang Jakarta sudah biasa ngomong begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Herman pun meminta Mabes Polri untuk melakukan pengusutan terhadap provokator di balik kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Dirinya meyakini bahwa ada pihak yang memanasi situasi hingga kliennya menjadi sorotan publik lalu dilaporkan ke polisi.

"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu, karena apa, ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus pak Edy ini," tegas Herman.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi sudah dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa. Kendati demikian dirinya idak memenuhi panggilan yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Jumat (28/1).

Sementara itu Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir menyampaikan bahwa pemanggilan seharusnya dilakukan tiga hari sebelumnya. Bukan dua hari yang dilakukan pihak kepolisian.

Untuk diketahui Bareskrim lantas melayangkan pemanggilan kedua. Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto belum membeberkan kapan pemanggilan kedua terhadap Edy akan dilayangkan oleh penyidik.

"Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua," tegas Agus pada Jumat (28/1).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top