Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Terbaru Kompol Chuk Putranto Dipecat dari Anggota Polri

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

"Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top