Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Segera Diumumkan

Foto : Istimewa

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaporan dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan kegiatan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Ketua KPK Firli Bahuri segera rampung. Dewas memastikan hasil akhir akan diumumkan kepada masyarakat.

"Dalam waktu dekat akan selesai. Hasilnya belum bisa saya bilang. Hasil bisa dilihat kalau sudah ada persidangan di Dewas. Sama saja dengan penyelidikan hasilnya tentu tidak akan bilang, tetapi percaya saja kami akan tetap menyampaikan itu kalau sudah selesai persidangannya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers kinerja semester I Dewas KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Selasa (4/8).

Tumpak menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terkait permasalahan ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk kepada Firli dan penyedia jasa helikopter mewah tersebut. Hal ini, dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan kode etik oleh Dewas. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran kode etik, akan disidangkan. Sebaliknya, jika tidak maka Dewas akan menutup perkara tersebut.

Anggota Dewas KPK, Harjono yang dipercayakan, mengurus soal kode etik menjelaskan setiap pengaduan yang masuk tidak bisa langsung di persidangan. Karena itu terdapat tahapan atau prosedur yang harus ditempuh Dewas.

"Jangan ada satu kesan dalam satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya karena itu akan mengalami tahap proses. Kita tidak akan menyidangkan setiap ada pengaduan. Akan dikelompokkan dalam masa tertentu. Oleh karena itu dalam persidangan yang akan kita susun tidak hanya satu kasus kalau ada kasus lebih dari satu, maka kasus lain kita jadikan satu dalam persidangan," kata Harjono. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top