Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Bahar Smith Ditangani dengan Profesional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith sebagai tersangka yang kemudian ditahan sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar.

"Intinya, pertama polisi menyidik berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), kemudian KUHAP, dan kami bekerja profesional," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Rabu (19/12).

Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Bahar bin Smith. Menurut Trunoyudo, kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP. Jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan.

Pada pemeriksaan pertama di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12), Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dari informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17 tahun) dan JA (18 tahun) beralamat di Bogor. Mereka diduga dianiaya di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember 2018. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top