Kasad Tidak Ingin Pertaruhkan Muruah Institusi di Pemilu 2024
Pelantikan Kasad -- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan) usai dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjadi Kasad menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah menjadi Panglima TNI.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak AJAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak ingin mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024.
"Saya pikir, saya pribadi tidak akan meng-gambling-kan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11).
Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.
"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujarnya.
Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.
Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.
Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- BMKG Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Tottenham Hancurkan Manchester City 4-0
- Laga AC Milan Vs Juventus Berakhir Imbang Tanpa Gol
- Barcelona Gagal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Ditahan Imbang Celta
- Insan Medis dan Pers Kolaborasi Sukseskan Program Kesehatan Rakyat