Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Nonesensial

Karyawan WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

Foto : Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah (WFH) tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

"Semua pekerja perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Saya sudah bicarakan ini dengan Kapolri dan Gubernur DKI," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7) malam.

Luhut menuturkan, pada hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin kemarin, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial. "Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah. Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top