Kapolri Tunjuk Karowabprof Div Propam Brigjen Pol Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal
Foto : ANTARA/Divisi Humas Polri
Kelapa Kepolisian RI, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Dedi, penonaktifan perwira Polri tersebut untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus tersebut.
Polri menangani tiga laporan polisi terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Laporan pertama kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh P, istri Ferdy Sambo, kemudian dugaan penodongan senjata (pengancaman).
Kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Awalnya penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian.
Ditariknya penanganan kedua kasus itu ke Polda Metro Jaya karena alasan polda memiliki sumber daya yang berpengalaman dan kemampuan lebih didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Laporan polisi yang ketiga dibuat oleh keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum pada Senin (18/7), atas dugaan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan terhadap luka-luka di tubuh Brigadir Yosua, selain luka tembak, juga luka diduga akibat penganiayaan.
Laporan dugaan pembunuhan berencana ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya