Kapolri Pastikan Sidang Etik Kasus Duren Tiga Tetap Berjalan
Arsip-Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Ruang Sidang Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Jakarta - Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas, termasuk Brigjen PolHendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, Senin (31/10).
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Sigit, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen PolHendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10).
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen PolHendra Kurniawan pada Kamis (3/11), karena pada Senin (31/10) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen PolTornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentangKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya