Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kapolri Imbau Pemilir Taat Aturan

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau arus lalu lintas arus milir Lebaran 2023 melalui udara menggunakan helikopter, Selasa (25/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang kembali dari mudik (pemilir) Lebaran 2023 untuk mematuhi arahan petugas di lapangan saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas, agar perjalanan menjadi lancar dan selamat.

"Penanganan arus balik betul-betul bisa berjalan optimal, karena kepatuhan terhadap aturan yang diberikan petugas di lapangan tentunya ini akan sangat membantu kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan," kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/4).

Hal ini disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan di Posko Terpadu Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70 usai melakukan peninjauan via udara dari KM 414 Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 Tol Cikatama.

Dalam peninjauan itu, Sigit didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri untuk memastikan situasi terkini arus lalu lintas pemilir Lebaran 2023 di jalan tol maupun arteri, ketika diterapkan kebijakan rekayasa lalu lintas.

Usai peninjauan, jenderal bintang empat itu langsung memimpin rapat koordinasi bersama jajarannya, serta lintas sektor terkait.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan arus pemilir berjalan aman, lancar dan nyaman serta berkesan, dengan rekayasa lau lintas yang dilaksanakan oleh jajaran Polri bersama pemangku kepentingan terkait.

"Sebagaimana diketahui tadi sudah disampaikan Pak Menko PMK arus mudik tahun 2023, tahun ini adalah arus mudik dengan puncak arus tertinggi sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2022 kemarin, Sehingga untuk arus balik juga menjadi arus balik tertinggi sepanjang tahun tersebut," katanya.

Dengan adanya perkiraan peningkatan arus pemilir, kata Sigit, perlu dilakukan langkah dan upaya untuk melakukan rekayasa khususnya dari jajaran kepolisian.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top