Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kegiatan Peliputan

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Liputan

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencabut penerbitan surat telegram bernomor mencabut penerbitan surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/ terkait kegiatan kehumasan di wilayahan Korps Adhyaksa.
"Seperti yang disampaikan dalam ST Kapolri sebagaimana Ref Nomor 4 yakni tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, dinyatakan dicabut atau dibatalkan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Adapun pencabutan itu dilakukan melalui surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Surat Telegram yang dicabut setelah mendapat kritikan dari semua kalangan. Salah satunya, dari Anggota Kompolnas, Poengky Indarty mengatakan, pihaknya mendesak Kapolri untuk merevisi surat telegram resmi mengenai aturan peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Pasalnya, isi dalam surat telegram Kapolri itu sama halnya menutup akuntabilitas dan transparansi Polri.
"Meski surat telegram bersifat internal, tetapi isi surat itu berdampak pada media eksternal. Dia pun menyadari kerja jurnalistik memiliki independensi tinggi," ujar Poenky.
Poengky menuturkan pada dasarnya maksud poin dalam surat telegram itu adalah menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," tutur Poengky.
Sebelumnya, dalam surat telegram itu, Polri melarang awak menyiarkan/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, Kapolri juga meminta jurnalis tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Selain larangan itu, surat telegram itu juga membahas beberapa poin mengenai kode etik jurnalistik. Di antaranya, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual dan para pelaku.
Kemudian, jurnalis diminta tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top