Kapolri Bakal Rekrut 56 Eks Pegawai KPK, Ini Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri). Rencananya, 56 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan ditempatkan di Bareskrim Polri.
Untuk mewujudkan rencana itu, Kapolri menyatakan telah melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi. Dan menurut Jenderal Sigit, Presiden Jokowi telah memberi sinyal untuk menyetujui rencana rekrutmen 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
Seperti diketahui, 56 pegawai KPK nonaktif tersebut diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa formasi penempatan eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri, tentunya adalah kewenangan Kapolri sebagai pihak yang melakukan rekrutmen.
"Setelah selesai baru djiajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditelaahbagaimana undang-undangnya,bagaimana aturannya. Kan pastinyaUndang-Undang tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentunya juga perlu dicek detail di mana nanti tim BKN dan Polri yang mendalaminya," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Karena itu, menurut Tjahjo, untuk lebih jelasnya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala BKN. "Jadi silahkan tanya ke kepala BKN karena ini kan sudah teknis sifatnya," kata mantan Anggota DPR enam periode tersebut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya