Kapolri Ancam Pinjol Ilegal Dengan Tindakan Tegas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti masukkan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal merebaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa yang dilansir dari Antara.
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya