Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Level 2 - Ganjil Genap Tidak Diberlakukan hingga Pekan Depan

Kapasitas Area Publik di Kota Bogor Jadi 75 Persen

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya
A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bogor memberlakukan kapasitas 75 persen kapasitas area publik seperti taman kota, tempat pariwisata, dan lainnya seiring dengan kesiapan menyambut ujung pandemi Covid-19.

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat memberlakukan kapasitas 75 persen untuk kapasitas perkumpulan orang di dalam area publik seiring dengan penetapan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan kebijakan nasional lainnya terkait penanganan Covid-19 Pemkot Bogor telah menetapkan aturan turunannya.

"Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 440/1284-Huk.HAM mengenai PPKM level 2 yang membolehkan kembali akses ruang publik seperti taman kota, tempat wisata dan lain-lain," jelasnya di Kota Bogor, kemarin.

Sebelumnya, sejak PPKM level 3 diberlakukan pada akhir tahun 2021, semua taman kota termasuk Alun-alun Kota Bogor yang baru diresmikan pada 17 Desember 2021 tidak bisa diakses masyarakat untuk membatasi mobilitas masyarakat karena ada peningkatan penyebaran Covid-19.

Taman kota seperti Taman Sempur dan Alun-alun Kota Bogor diawasi penjaga taman atau park ranger dan beberapa diberi garis pembatas agar masyarakat tidak bisa masuk ke area tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top