Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan

Kampus Bisa Mengganti Penerima KIP Kuliah

Foto : Istimewa

bincang pendidikan -- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Senin (29/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2021 bisa diganti dengan penerima baru. Berkaca pada pelaksanaan tahun 2020, perguruan tinggi yang mengganti penerima KIP-K harus sesuai dengan catatan dan kriteria tertentu.
"KIP-K boleh ada pergantian. Pada tahun 2020 ada perguruan tinggi mengganti dengan catatan tertentu," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar, dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Senin (29/3).
Kahar menyebut beberapa kriteria, di antaranya penerima KIP-K meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak mendaftar, dan perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak boleh kurang dari ketetapan masing-masing perguruan tinggi. Adapun untuk kriteria IPK, perguruan tinggi yang berwenang menentukan kelayakannya.
"Ada penilaian tersendiri oleh perguruan tinggi bahwa anak tidak boleh kurang IPK dari standar. Ini ada kewenangan di perguruan tinggi, jadi menurut perguruan tinggi layak diganti, bisa diganti," jelasnya.

Mekanisme Pergantian
Lebih jauh, Kahar menekankan proses pergantian penerima KIP-K tidak boleh dilakukan di internal perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus berkomunikasi kepada Kemendikbud mengingat ada Surat Keputusan (SK) yang mendasari penetapan penerima KIP-K.
Dia menekankan proses pergantian harus juga memperhatikan kesamaan semesternya. Artinya jika penerima KIP-K tidak memenuhi kriteria maka penggantinya harus berada di semester yang sama.
"Jadi harus sama dan tidak boleh diganti dengan mahasiswa di tingkat berbeda. Sebab tiap penerima itu ada kontrak 8 semester dan jika diganti dengan yang lebih muda, proyeksi anggaran akan beda," ucapnya.
Kahar menambahkan proses pergantian juga harus dilakukan di awal semester. Pasalnya jika di pertengahan semester dana KIP-K sudah ditransfer ke perguruan tinggi. "Kalau pertengahan ada pergantian akan sulit kalau kami laksanakan," tandasnya.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari Kemendikbud terkait pergantian penerima KIP-K.
Adapun bagi penerima yang mengalami penurunan prestasi, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terlebih dahulu agar prestasinya kembali meningkat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top