Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol Fadil Imran, tentang Kelompok MCA Penyebar Kebencian

"Kami Tengah Mendalami Siapa di Belakang MCA dan Siapa Pemesannya"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ini yang kami dalami, siapa yang order, adakah kaitannya dengan ormas atau organisasi apa pun, kami terus mendalami.

Setelah tertangkap, bagaimana grup-grup lainnya?

Saya lihat grupnya flap, kalau tidak berganti nama, banyak yang keluar dari grup ini.

Mereka dijerat dengan pasal apa?

Dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008, barang siapa yang melakukan transmisi dipidana penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah dan juga kena Pasal 33. eko nugroho/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top