Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Bawaslu, Abhan, tentang Potensi Kerawanan dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019

"Kami Menyusun Strategi Pencegahan Kerawanan Pemilu"

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, seperti diketahui bersama bahwa pendalaman demokrasi di sebuah negara termasuk Indonesia tidak selamanya mulus. Oleh karena itu, Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu 2019.


Untuk mengulas apa itu IKP lebih dalam, Koran Jakarta berhasil mewawancarai Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta. Berikut wawancaranya.


Apa tujuan dibentuknya IKP ini?


Jadi, Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia, di mana pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara secara bersamaan baik untuk presiden/wakil presiden, maupun anggota legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Berbagai Anasir menunjukkan bahwa praktik pemilu serentak tersebut akan berlangsung tidak mudah, penuh tantangan dan berpotensi mengalami banyak sekali persoalan.


Bagaimana pemetaan kerawanan?


IKP merupakan upaya Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini sebagai mekanisme eraly warning system terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Dengan demikian, diharapkan semua stakeholder yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu dapat mengambil perannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.


Secara konseptual, kerawanan itu bagaimana?


Dalam menerjemahkan konsep kerawanan pemilu, IKP dibagi ke dalam empat dimensi, 16 subdimensi dan 100 indikator yang disusun dalam beberapa tahapan mulai dari bulan Juni hingga September 2018.


Memang apa tantangan yang kemungkinan terjadi di Pemilu 2019 nanti?


Tantangan yang akan dihadapi yakni adanya praktik-praktik pemilu yang sama sekali berbeda dengan kerawanan pemilu yang terjadi sebelumnya semisal kala Pilkada serentak pertama kali dimulai pada 2015, 2017 hingga Pilkada serentak 2018 lalu.

Baik dari segi pelaksanaan, situasi politik, kondisi sosial masyarakat dan anak pola-pola kampanye yang akan menghasilkan potensi kerawanan pada variasi dan tingkatan yang berbeda pula.

Karena sadar akan tantangan yang akan kami hadapi sangat berat, makanya pihak kami (Bawaslu) merasa perlu untuk menyusun strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu 2019 diantaranya melalui riset IKP 2019.


Apakah IKP 2019 ini akan sama dengan IKP 2015, IKP 2017, dan IKP 2018?


Tentu beda karena IKP 2019 merupakan penyempurnaan dari IKP-IKP sebelumnya. Pada IKP 2015 misalnya dimensi yang dikirim meliputi aspek profesionalitas penyelenggara pemilu, politik uang, akses pengawas, partisipasi masyarakat, dan keamanan daerah.

Lalu di tahun 2017 dan 2018, aspek yang dimasukkan dalam IKP berupa kontestasinya, partisipasi dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat.

Walau begitu, sama seperti IKP sebelumnya, IKP 2019 tetap menggunakan tiga kategori kerawanan yakni, tinggi, sedang dan rendah. Ketegori-kategori tersebut mencakup indikator-indikator di setiap titik tahapan dalam pemilu, baik sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara.


Gambaran kerawanan pemilu di daerah seperti apa?


Jelas hasil IKP pada tahun 2019 untuk di tingkat provinsi misalnya, menunjukkan terdapat beberapa daerah yang tingkat kerawanannya di atas rata-rata nasional,

yakni Papua Barat, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi. Kemudian di Yogyakarta, NTT, NTB, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top