Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Penyelesaian Perekaman E-KTP

"Kami Berkomitmen Tuntaskan Sisa Perekaman untuk Pilkada dan Pemilu"

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, pada bulan Agustus nanti, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka. Hingga saat ini, masalah daftar pemilih masih menjadi sorotan.

Dua UU, yakni UU Pilkada dan UU Pemilu, mensyaratkan pemilih harus punya e-KTP atau pernah merekam agar bisa menunaikan hak pilihnya.

Permasalahan e-KTP sendiri ada di tangan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sendiri berkomitmen kementerian akan membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih.

Bahkan, dukungan itu lebih dikonkretkan dengan diberikannya password kepada KPU, sehingga komisi pemilihan bisa mengecek ke database Kemendagri.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana progres perekaman e-KTP?

Penduduk wajib e-KT -KTP sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 sejumlah 192.476.183 jiwa dari jumlah penduduk pada 31 Desember 2017 sebesar 262.380.678 jiwa.

Dari jumlah penduduk wajib e-KTP yang sudah merekam?

Penduduk wajib e-KT -KTP yang sudah melakukan perekaman sampai dengan tanggal 20 Mei 2018 di 514 kabupaten atau kota sebesar 181.220.447 jiwa.

Jadi kalau dipersentasekan, cakupan perekaman e-KT -KTP memang turun dari 97,4 persen pada akhir 2017 menjadi 94,2 persen pada 20 Mei 2018.

Kok turun, apa penyebabnya?

Sebagian besar ini disebabkan oleh penambahan wajib e-KT -KTP pemula yakni sebesar 6.913.010 juta penduduk.

KPU menyebut ada sekitar 800 ribu yang belum merekam atau punya surat keterangan (Suket). Sekarang progresnya bagaimana?

Ya, terkait dengan 836.635 data calon pemilih pada Pilkada 2018 yang belum dapat menunjukkan e-KTP atau Suket, telah dilakukan pemadanan dengan database kependudukan nasional.

Perlu kami sampaikan posisi 20 Mei 2018 masih tersisa 161.024 yang belum ditemukan dalam database.

Kemendagri terus memberikan dukungan terhadap KPU termasuk memberikan 546 User ID untuk dapat dimanfaatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia baik untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Jadi?

Ya, kami terus bekerja keras dan berupaya menuntaskan sisa perekaman untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Ini terus dilakukan dengan mengembangkan berbagai inovasi atara lain pelayanan rekam dan cetak di luar domisili,

pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, pesantren, pasar, mal, tempat ibadah, lapas dan tempat-tempat keramaian lainnya, serta menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan e-KTP sebagai dasar pelayanan.

Bagaimana langkah Kemendagri untuk menjamin hak pilih warga lewat perekaman e-KTP?

Saya kira kuncinya masyarakat yang belum merekam tolong proaktif merekam. Ingat bahwa UU yang mengatur untuk pileg, pilpres tahun depan adalah orang yang punya e-KTP.

Begitu juga dengan pilkada. Jadi yang bisa menggunakan hak pilihnya yang sudah merekam dan punya e-KTP atau punya Suket. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top