Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kalteng Kenakan Sanksi pada Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : ANTARA/Makna Zaezar.

Arsip Foto. Polisi memberikan arahan kepada lulusan SMA yang terjaring razia saat melakukan perayaan kelulusan di Kota Palangkaraya, Kalteng, Minggu (3/5/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengenakan sanksi kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut siaran pers Pemprov yang diterima di PalangkaRaya, Minggu (16/8), ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tertuang dalamPeraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut peraturan gubernur tersebut seperti dikutip dari Antara,orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan yang mencakup 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) bisa dikenai sanksi berupa kerja sosial dan/atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Kerja sosial yang dimaksud dalam ketentuan itu, antara lain menyapu jalan umum paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggaran yang berulang, menjadi relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama tiga hari, dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan, menurut ketentuan, dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali.

Selain itu, otoritas terkait akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta, serta rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran protokol kesehatan di rumah ibadah juga dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali atau rekomendasi penutupan sementara tempat ibadah. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top