Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Banjir I Putusan PTUN Harus Jadi Introspeksi Penanganan Banjir di Ibu Kota

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Keruk Kali Mampang

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Petugas meng­gunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2). Pemerintah ­Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga soal banjir di Mampang, Jakarta Selatan.

"Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?" kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Yayan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sambil menunggu datangnya salinan putusan. Setelah mencermati putusan hakim, kata dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.

"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil koordinasi dengan SDA dan lain-lain," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Dalam putusan majelis hakim yang diunggah pada 15 Februari 2022 menyebutkan, awalnya tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021.

Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN, yaitu melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya secara tuntas.

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar 2.618.300 rupiah.

Namun demikian, sebagian gugatan warga tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar 1 miliar rupiah.

Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi, menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun dan pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).

Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi bahwa sudah dilakukan pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pengerukan untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.

Bekerja Lebih Serius

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap kemenangan gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Pemprov DKI Jakarta di PTUN menjadi introspeksi agar penanganan banjir lebih baik.

"Saya yakin bahwa vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk bekerja lebih serius lagi dalam menanggulangi banjir," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dikabulkannya gugatan tersebut, ujar Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus lebih serius dalam menangani banjir di Ibu Kota. "Walau pengerukan katanya telah dilakukan, seharusnya hal itu selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Selain itu, Kent menegaskan gugatan warga tersebut tidak bermuatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda.

"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Menurut Kent, ada pelajaran yang bisa dipetik dalam kejadian ini, yaitu penanganan banjir harus diprioritaskan dan lebih serius.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top