Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kakanwil BPN Banten Raih Penghargaan dari Ombudsman

Foto : istimewa

Seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten mendapat predikat zona hijau dari Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan tinggi kepada masyakarat.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Meski Rudi Rubijaya belum genap satu tahun menjadi orang nomor satu di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, namun sejumlah penghargaan bergengsi berhasil diraih. Penghargaan yang diraih itu seperti predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, dan predikat sebagai zona hijau untuk seluruh kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Banten dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi Banten, Kamis, (27/1).

Kali ini Ombudsman Banten melakukan penyerahan penilaian kepada seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, para Kepala Bidang (Kabid) Kanwil BPN Banten, dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

"Ombudsman Repubik Indenesia sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga," terang Dedy.

Menurutnya, penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi meliputi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada tahun 2021 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia meliputi 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

"Penilaian dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," ujarnya.

Dari penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, didapatkan hasil bahwa seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten mendapatkan Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi."Artinya, seluruh Kantah yang ada di Provinsi Banten sangat patuh terhadap standar pelayanan publik dan mendapat predikat zona hijau," tuturnya,

Dalam penilaian tersebut, nilai tertinggi diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan nilai 92,89 dari skala 100, diikuti Kabupaten Lebak dengan nilai 89,35 kemudian Kota Tangerang pada nilai 87,63 lalu Kota Cilegon dengan perolehan nilai 87,28 dan Kota Tangerang Selatan pada nilai 86,22 serta Kabupaten Pandeglang dengan raihan nilai 82,50.

"Dari hasil penilaian tersebut, seluruh Kantah di Provinsi Banten masuk dalam zona hijau. Hal ini merupakan capaian dan prestasi yang didapat oleh seluruh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Provinsi Banten," ujar Dedy.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan juga menyerahkan langsung piagam penghargaan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi kepada Kakanwil BPN Provinsi Banten dan Perwakilan Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Provinsi Banten disaksikan oleh Wakil Gubernur Banten.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy juga menggapresiasi raihan predikat zona hijau atas kepatuhan stanada pelayanan kepaa masyarakat oleh seluruh Kantah dan Kanwil BPN Banten.

Andika Hazrumy menyampaikan pesan, agar Kanwil BPN Banten dan seluruh Kantah agar berusaha mempertahankan prestasi dan perolehan predikat tinggi dari Ombudsman yang sudah diraih oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten ini. Ia pun menyampaikan rasa takjubnya kepada Rudy Rubijaya beserta jajaran."Saya lihat hasilnya untuk Kanwil BPN Banten hasilnya sangat luar biasa dengan predikat kualitas predikat tinggi, " ujar Andika.

Adapun Rudy menyatakan berkomitmen mempertahankan prestasi ini. "Kami akan tetetap berkomitmen mempertahanak prestasi ini," tegasnya.

Tak lupa Rudy juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI Perwakilan Banten serta Pemda Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se-Banten, hingga Kanwil BPN dan Kantah se-Provinsi Banten bisa memperoleh predikat yang baik. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh warga Banten," tukasnya.

Menurut mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali ini, penghargaan dari Ombudsman ini juga melengkapi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang berhasil diraih Kantor Pertanahan Kota Tangerang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top