Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kadi Investigasi Pengenaan BMAD Produk Tinplate Impor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (Kadi) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada 19 Desember 2022 untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan.

Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024.

"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (PT Latinusa, Tbk) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate," ungkap Ketua Kadi Donna Gultom, di Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menyampaikan setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, Kadi menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Baca Juga :
Pameran Tekstil

Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top