Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Atasi TPS Ilegal

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Seseorang menunjukan tumpukan sampah yang dibuang ke TPS ilegal di Kabupaten Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Tangerang bentuk satgas khusus atasi TPS ilegal

KABUPATEN TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait dengan adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerah itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika, di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa tim satgas khusus tersebut bertugas untuk melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.

"Kita sudah bentuk satgas, sekarang kita sedang melakukan pembahasan teknis. Kita akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan selain penanganan hukum, tim satgas khusus ini juga memiliki peran untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.

Menurut dia, kehadiran tim tersebut cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.

"Tim tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP, dan sebagainya," kata dia.

Ia menjelaskan, pembentukan satgas khusus penanganan TPS liar secara teknis struktur akan dipimpin langsung dari sekretariat daerah (sekda) yang kemudian di bawahnya ada dari instansi lain seperti kejaksaandan kepolisian.

"Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinannya adalah sekda. Idealnya ketuanya memang Sekda," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di TPSliar di daerah itu.

Upaya lainnya yang telah dilakukan pihaknya adalah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

"Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum," tuturnya.

Dia mengemukakan, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegaldi Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksakini telah dilakukan penutupan atau penyegelan.

"Tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai dari pelaporan pemasangan spanduk peringatan sampai dengan plang pelarangan," katanya.

Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya agar segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top