Kabupaten Bantul Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI
BANTUL - Tujuh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ketujuh instansi tersebut yakni, DPMPTSP, Puskesmas Banguntapan II, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dikpora, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Bambanglipuro. Semuanya tersebut sekaligus mendapatkan predikat zona hijau dari Ombudsman RI.
Diketahui sebelumnya penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman RI untuk periode tahun 2022.Keterangan yang diberikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, S.H., Ada dimensi yang berbeda pada penilaian tahun 2022, selain penilaian dokumen standar payanan, pihaknya juga melakukan wawancara dan survey terkait implementasi pedoman tersebut oleh para petugas penyelenggara pelayanan.
Meski semua instansi Bantul yang dinilai masuk kategori zona hijau, pihaknya berharap pada penilaian berikutnya, pencapaian nilai dapat ditingkatkan agar dapat menembus 10 besar peringkat nasional, karena saat ini posisi Bantul masih ada di 20 besarnasional.
"Kami juga berharap penilaian ini tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir pengadaan pelayanan, namun sebaliknya dapat menjadi pemacu untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat," imbuhnya.
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, DPMPTSP Bantul memperoleh nilai tertinggi yakni 94,48; disusul kemudian Puskesmas Banguntapan II dengan nilai 94,34; Dinas Sosial 91,31; Dinas Dukcapil 91,21; Dinas Dikpora 90,92; Dinas Kesehatan 89,58; dan Puskesmas Bambanglipuro 88,20.
Kepala DPMTPSP BantulDra. Annihayah, M.Eng., menyebutkan, pihaknya senantiasa mengupayakan yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya melalui penyusunan maklumat layanan. "Total saat ini kami memiliki 50 standar pelayanan yang disusun dan dipatuhi oleh seluruh aparatur yang dimiliki," ungkap Annihayah.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya