Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabareskrim Sebut Upaya Penyidik Telah Membuat Bharada E Mengaku

Foto : antarafoto

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

A   A   A   Pengaturan Font

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top