![Kabareskrim Sebut Upaya Penyidik Telah Membuat Bharada E Mengaku](https://koran-jakarta.com/images/article/kabareskrim-sebut-upaya-penyidik-telah-membuat-bharada-e-mengaku-220810131101.jpg)
Kabareskrim Sebut Upaya Penyidik Telah Membuat Bharada E Mengaku
![Kabareskrim Sebut Upaya Penyidik Telah Membuat Bharada E Mengaku](https://koran-jakarta.com/images/article/kabareskrim-sebut-upaya-penyidik-telah-membuat-bharada-e-mengaku-220810131101.jpg)
Foto : antarafoto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya