Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Terbaru Kasus Brigadir J! Akhirnya, Tersangka Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Ferdy Sambo saat ini telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir NofriansyahYoshuaHutabaratatau Brigadir J, pada Kamis,25 Agustus 2022.

Selanjutnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo menyebutkanseyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnyadiundur.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/08).

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

"Infonya kemungkinan Kamis," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebelumnya sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen PolisiFerdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung.???????

Ferdy Sambo ???????bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakniBharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'arufditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini FerdySambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambojuga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.???????

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabelagar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top