Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Terbaru Aksi Baku Tembak Polisi. Ada Apa, Pengacara Bharada Eliezer Mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuanjustice collaboratordan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadijustice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.


Setelah ini, tutur Burhanuddin melanjutkan, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.

Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonanjustice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ujar Burhanuddin berharap.


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadijustice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadijustice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top