Kabar Gembira! Presiden RI Joko Widodo Rilis Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Tidak Potong Jatah Cuti Tahunan, Ini Jadwalnya
Foto : Antara/Biro Pers Setpres
Presiden RI Joko Widodo
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini setelah dua tahun ditiadakan. Adapun syarat utama untuk para pemudik yakni sudah melaksanakan vaksinasi penguat atau booster.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya