Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Ini Kriteria Warteg dan PKL yang Diberi BLT 1,2 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada sejumlah kriteria 1 juta pemilik warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi pemilik warteg dan PKL untuk mendapat bantuan itu. Pertama yang harus diperhatikan, mereka tak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kedua, lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

" (Ketiga) Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD," ujar Susiwijono yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/9/2021).

Perlu diketahui, bagi mereka yang memenuhi syarat itu, masing-masing PKL atau pemilik warteg akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top