
Kabar Gembira bagi ASN, TNI, Polri THR Sudah Cair 17 Maret
rupiah
Foto: istJAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
"THR akan dibayar dua pekan sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden dalam konferensi pers, Rabu.
Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," katanya.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
Wali Kota Banjarmasin Terima Masukan Soal Darurat Sampah
-
Jetour Akan Rilis 2 EV dan Kemungkinan 1 Hybrid Tahun Ini
-
Pekerjaan Rumah di Depan Mata adalah Meredam PHK untuk Mengerem Pengangguran
-
Lakukan Pertukaran Tahanan, Gencatan Senjata Penuh Segera Berlaku
-
McDonald’s Indonesia Ajak Pelanggan Berbagi Paket Buka Puasa