Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kabar Baik, Lulusan Kursus Kini Bisa Lanjutkan ke Perguruan Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbud

Foto : ANTARA/Yusuf Nugroho

Peserta mengerjakan praktik mengoperasikan program komputer saat mengikuti pelatihan ketrampilan "Front Office" di Lembaga Kursus dan Pelatihan Dipcom, Desa Tenggeles, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis (22/9).

Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.

"Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya," kata dia.

Dia menjelaskan berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top