Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Juni 2023, Ekspor CPO Bisa Melalui Bursa Berjangka Komoditi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan peluncuran kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka di Indonesia pada Juni mendatang. Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini menjadi salah satu terobosan atau inovasi Kemendag.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.

"Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka," terang Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko di Jakarta akhir pekan lalu.

Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan. Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar bagi petani.

Sebagai ilustrasi, Didid menjelaskan tahun lalu produksi CPO dan turunannya mencapai 50 juta ton, dengan rincian 30 juta ton untuk ekspor dan 20 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri. Dari jumlah ekspor tersebut, hanya sekitar 10 persen yang diwajibkan diperdagangkan melalui bursa CPO.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top