Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jumlah Bandara Layani Tes GeNose C19 Bertambah

Foto : ANTARA FOTO/Ardiansyah

Calon penumpang meniupkan nafas ke dalam kantong untuk di tes menggunakan alat GeNose C19 di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Senin (19/4/2021). Pembukaan layanan Posko GeNose C19 bagi calon penumpang di Bandara tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta memudahkan calon penumpang dalam melengkapi persyaratan penerbangan dengan tarif Rp40 ribu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Layanan GeNose C19 dibuka lagi di tiga bandara yakni Bandara Raden Inten II (Lampung), Bandara Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau) pada Senin (19/4).

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan fasilitas tes GeNose C19 dibuka secara bertahap di seluruh bandara AP II dengan melihat kesiapan berbagai aspek seperti peralatan, SDM, dan prosedur.

"Pelaksanaan layanan GeNose C19 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berjalan dengan baik sejak dibuka pada 12 April lalu. Pada 19 April, fasilitas GeNose C19 secara perdana juga dibuka di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Radin Inten II, dan Bandara Supadio. Kami yakin pelaksanaan tes dengan GeNose C19 di bandara-bandara AP II berjalan dengan baik karena persiapan matang yang sudah dilakukan," kata Muhammad Awaluddin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.

Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top