Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA

divonis 12 tahun

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 32,482 miliar rupiah dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dia melanjutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah 14,6 miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top