Jual Miras Dilarang di Pinggir Jalan
Foto : ANTARA/HO-Polres Jakut
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat memimin apel Operasi Kejahatan Jalanan pada Sabtu (20/7) malam hingga Minggu dinihari.
Khusus, untuk pedagang keliling yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya izin.
Baca Juga :
Potret Kemiskinan Jakarta
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya