Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jual Kulit dan Tulang Harimau, Warga Aceh Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/HO-Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Suma

Arsip foto - Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan JPU menerima vonis majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dalam perkara penjualan bagian tubuh dan kulit harimau

"JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Kamilin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (5/10).

Menurut Ali Rasab Lubis, alasan JPU dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.

"Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sama dan sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.




Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top