Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - KPK Periksa Sekjen Kementerian Agama

Jual Beli Jabatan Terjadi di Mayoritas Kementerian

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Beri Keterangan - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3). Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menduga 90 persen kementerian dan lembaga terlibat praktik jual beli jabatan. Namun, Sofian mengaku KASN belum memiliki instrumen untuk melakukan penindakan saat menemukan bukti praktik tersebut. "Tapi, kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu. Cuma tinggal levelnya saja berbeda-beda," ujar Sofian dalam diskusi media Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern, di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3).

Saat ini, kata Sofian, sebanyak 13 kementerian dan lembaga sedang dalam pemantauan dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan itu. "Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan KPK," kata Sofian.

Sofian mengaku pernah ditanya Presiden Joko Widodo terkait dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian dan lembaga. Sofian menyatakan Jokowi ingin tahu berapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut. "Ya saya enggak berani menduga- duga. Saya bilang, 'Ya lebih dari separuh Pak kementerian itu'," tutur Sofian menirukan jawaban dirinya ke Jokowi saat itu.

Sudah Diperingatkan

KASN, kata Sofian, telah mencium aroma jual beli jabatan di Kementerian Agama, sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Bahkan, KASN sempat memperingatkan agar praktik itu dihentikan. "KASN dalam kasus Kemenag sudah menengarai adanya permainan ini karena kami kembangkan sistem informasi jabatan pimpinan tinggi," ujar Sofian.

Sofian mengatakan hal ini bermula pada Februari lalu, saat Kemenag sedang menyeleksi 18 jabatan pimpinan tinggi. Sekretaris Jenderal Kemenag telah diperingatkan bahwa ada dua calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan memiliki rekam jejak yang buruk. Namun, Sofian mengatakan peringatan dari KASN ini tidak ditanggapi dan tidak sampai ke panitia seleksi. Hingga akhirnya, salah satu calon yang bermasalah lolos seleksi.

"Tanggal 1 Maret, kami terima surat dari Kemenag bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan KASN," kata Sofian. Sofian mengatakan yang ia ketahui kemudian terjadi OTT oleh KPK terhadap Romahurmuziy di Jawa Timur, Jumat (15/3). Ketua Umum PPP itu ditangkap atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Di tempat terpisah, KPK memeriksa Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, dengan kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi. Kholis mengaku tidak tahu apa peran Romy dalam proses seleksi jabatan di Kemenag tahun 2018-2019.

Menurutnya, proses seleksi jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Romy. ola/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top