Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Joseph Paul Zhang Berangkat ke Hong Kong Pada 2018

Foto : Istimewa

Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan terduga penistaan agama Islam, Joseph Paul Zhang, sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018. Dia meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, di Jakarta, Senin (19/4).
Mengenai kasus Zhang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk menindaklanjuti.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, telah meminta polisi segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor itu dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8/2014," kata Sani.
Sebelumnya, video Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top