Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, soal Maraknya Aksi G erakan #2019GantiPresiden

Jokowi Tidak Terganggu dengan Gerakan #2019GantiPresiden

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Memang, UUD 1945 Pasal 28e memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Tapi, di bawah UUD 1945 itu turunannya UU Nomor 9 Tahun 1998. Ada aturannya, ada sanksinya. Pasal 8 itu menjelaskan ada 5 poin di antaranya menghargai perbedaan yang ada, menjaga persatuan, dan lain-lain.


Jadi, kalau Anda datang ke daerah dan mengganggu orang di daerah itu, dia berhak mempunyai kewenangan untuk menolak Anda, bahkan harus diusir keluar seperti di Surabaya itu, karena itu mengacau.


Mereka berdalih kebebasan berpendapat, bagaimana tanggapannya?


Ini persoalan keamanan. Di UU Nomor 9 itu salah satu unsurnya keamanan dan ketertiban, menghargai perbedaan pendapat, menjaga persatuan dan kesatuan, hukum, norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Jadi, kalau Anda datang di Surabaya, Makassar, Riau, Batam, kemudian orang Batam merasa terganggu, wajib dibubarkan. Kalau perlu langsung diusir. Memang betul harus dijaga bandara, enggak perlu kasih izin masuk.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top