Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jokowi Tegaskan Pencabutan PPKM Berdasarkan Kajian Sains

Foto : BPMI Setpres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil dengan asal-asalan, namun dilandasi oleh kajian sains.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan dari para epidemiolog tentang tadi imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virusnya seperti apa, semuanya," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Jokowi pun menekankan bahwa pencabutan PPKM telah melalui kajian yang matang dari bulan ke bulan selama pandemi Covid-19.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangan tersebut, kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan kasus harian Covid-19 pada 27 Desember yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sementara persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu atau bed occupancy rate (BOR) tergolong rendah, yakni 4,79 persen, dan serta angka kematian 2,39 persen. Semua ini disebut Jokowi berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, positivity rate mingguan Indonesia juga berada di angka 3,35 persen.

"Semua berada di bawah standar WHO," ucapnya.

Walau begitu, Jokowi tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan infeksi Covid-19.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilakukan," tambahnya.

Diketahui, Jokowi memberlakukan PPKM untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Sejak saat itu, PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga level 4.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top