Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan.

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top